RIAUMANDIRI.ID, PASIR PANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, menekankan ke semua perusahaan di Negeri Seribu Suluk, untuk rutin menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) atau biasa disebut Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Itu diakui Bupati Rohil H Sukiman, di Rapat Forum di Sapadia Hotel Pasir Pangaraian, Selasa (1/10/2019), dihadiri perwakilan seluruh perusahaan se-Kabupaten Rohul, pimpinan OPD, LSM, mahasiswa, dan Tokoh Adat.
Rapat Forum TJSP itu, diprakarsai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohul juga dihadiri Ketua DPRD Rohul Sementara Novliwanda Ade Putra ST, dan mengundang narasumber dari Scale Up, serta Bappeda Pelalawan yang telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) CSR di daerahnya.
Kabupaten Rohul sendiri sudah punya Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang CSR, namun sejauh ini Perda itu sepertinya belum terlaksana baik, termasuk penyaluran bantuan CSR dari perusahaan yang belum terkoordinir baik.
Di Forum TJSP, Bupati Rohul Sukiman mengatakan, setiap pembangunan mesti dilakukan dengan penuh kebersamaan, melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, masyarakat, pengusaha, pemuda, mahasiswa semuanya untuk bersama-sama, sesuai bidangnya.
"Khusus untuk TJSP, tentunya kami memberikan penekanan kepada perusahaan yang selama ini sudah melakukan namun belum terkoordinir baik, sehingga kemana-mananya tidak jelas. Artinya juga besarannya mungkin karena tidak dikoordinir, dan belum begitu bermanfaat banyak," jelas Bupati Sukiman.
"Karena itu, melalui TJSP ini saya tekankan ke mereka harus ada perencanaan yang matang, semisal ada jembatan di kebunnya jangan kita juga loh," harapnya.
Seperti halnya pembangunan jalan di desa, kata Sukiman, perusahaan juga harus ikut berpartisipasi melalu CSR. Namun, sebelum kegiatan dilakukan ada baiknya dibuat perencanaan matang, dan berkoordinasi dengan Bappeda Rohul selaku koordinatornya.
Sukiman juga mengaku, secara umum ia sendiri belum mengetahui persis berapa besaran CSR yang telah disalurkan oleh sekira 52 perusahaan besar yang ada di Kabupaten Rohul setiap tahunnya.
Sukiman sangat mengapresiasi perusahaan yang telah ikut bersumbangsih untuk pembangunan di Kabupaten Rohul, seperti ikut membantu perbaikan jalan, jembatan, tempat parkir, sekolah, sektor kesehatan, dan lainnya.
Ditanya soal masih adanya perusahaan yang baru menyalurkan CSR ketika terjadi insiden, Bupati Sukiman mengaku akan memberikan teguran keras kepada perusahaan tersebut.
"Dengan adanya rapat kordinasi ini lebih kita tekankan. Mungkin mereka belum faham kemarin, sehingga ngasihnya sembrono, tidak seimbang," ucap Bupati Sukiman, dan mengatakan secara teknis rencana penyaluran CSR dari perusahaan perlu dikoordinasikan lebih dulu dengan Bappeda Rohul sebagai koordinator.
Kepala Bappeda Kabupaten Rohul, Nifzar, mengatakan, tujuan dilaksanakan Rapat Forum TJSP ini adalah dalam rangka koordinasi secara umum anggara pemerintah dengan perusahaan, terkait pelaksanaan TJSP.
Nifzar berharap, dari rapat forum melibatkan seluruh stakeholder yang ada, mulai pemerintah, Forkompinda, DPRD Rohul, akademisi, LSM sampai para pimpinan perusahaan ini akan didapat sebuah kesepahaman bersama.
"Berharap ada satu pemahaman terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangka mensinergikan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rohul," jelas Nifzar.
Diakui Nifzar, pihak perusahaan sebenarnya sudah melaksanakan program TJSP atau CSR, hanya saja belum terarah atau belum terkoordinir baik.
"Sehingga CSR yang disalurkan belum menuntaskan persoalan-persoalan atau masalah kesejahteraan sosial di lingkungan perusahaan. Jadi mereka sudah melakukan, tapi kadang-kadang belum tepat sasaran," terangnya.
Nifzar mengungkapkan, di Rohul ada sekitar 203 perusahaan, baik perusahaan skala kecil maupun skala besar.
Menurutnya, bila seluruh perusahaan ini melakukan secara rutin program CSR-nya, tentu akan sangat memberikan sumber dana yang signifikan, dalam penyelesaian pembangunan di Kabupaten Rohul ke depannya.
Nifzar menambahkan, sebelum adanya Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang CSR, sebenarnya program CSR di perusahaan sudah rutin dilakukan, dimana dulunya program ini bernama community development atau CD.
Nifzar mengaku Pemkab Rohul telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2015, namun Perda ini dinilainya belum efektif sampai saat ini.
"Kenapa itu belum terlaksana dengan baik, karena masing-masing pemahaman terkait dengan Perda itu harus dijabarkan melalui peraturan Bupati, seperti apa teknis pelaksanaannya," tuturnya.
"Kita sudah lahirkan ada dua peraturan Bupati terkait dengan Perda tersebut, tinggal untuk sinkronkan dan mensinergikan pemahaman antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha atau dunia swasta," tegas Kepala Bappeda Rohul Nifzar. (Adv/ Pemkab Rokan Hulu)